Muarabulian - Kepala Desa (Kades) Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Kemas Romzi Putro, terancam Empat tahun penjara atas kasus yang membelitnya.
" Tersangka terlibat dalam perkara penggelapan dalam jabatan dan atau penyerobotan lahan dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374Ayat 1dan atau 385 Ayat 1 dan atau 263 Ayat 2 KUH - Pidana. Tersangka terancam Empat tahun penjara," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Umar Ibrohi, Selasa (08/05/2018) diruang kerjanya.
Mantan Kepala Desa Sungai Puar ini telah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Batanghari terhitung 5 Mei 2018 lalu.
" Sayo berupaya akan damai, itu bae," ungkap Romzi kepada Jambi One diruang Unit Pidum Polres Batanghari, Selasa (08/05/2018).
Romzi juga mengakui kesalahan atas apa yang telah diperbuat. Namun dirinya menuturkan kesalahan tersebut dilakukan bersama-sama.
" Mungkinlah, tando sekarang sayo apo, yo ado benarnyo, dulu samo-samo bikin kelompok tani. Sayo Kepala Desa, dio Ketuo BPD," terang Romzi.
" Sebenarnyo sudah sama-sama menyicip lah, cuma iyo, namonyo politik, kito di zolomi, di laporkan lah, kebetun yang neken penerimaan duit sayo yang neken," imbuhnya.
Romzi mengatakan kerugian materi atas kasus yang membelitnya tidak terlalu besar. Nilai rupiah hanya berkisar dibawah Rp 10 juta.
" Kalau kerugian dikit, cuma delapan juta, tidak sesuai dengan sehebohnya. Waktu itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Puar," pungkas Romzi. (***)
Jumatan di Masjid Dekat RRI, Al Haris Nostalgia Semasa Kerja di RRI
Usai Periksa Rektor, Penyidik Akan Minta Keterangan Ahli Konstruksi
Luas Lahan Terbakar Capai 500 Hektar, Satgas akan Panggil Akak Terkait Kebakaran Dekat Pipa PetroC
Kebakaran di Kualatungkal, Satu Rumah dan Bedeng 5 Pintu Ludes
Proses Hukum Gudang Minyak PT Ocean Petro Energi Dipertanyakan
Menyandang Status Tersangka, Kades Tanjung Putra : Saya Berupaya akan Damai